Pages

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

Otonomi Daerah



OTONOMI DAERAH
 Pengertian    
Secara etimologi “otonomi” berasal dari bahasa Yunani Autos yang berarti sendiri dan Nomos yang berarti aturan.            
            Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masayrakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Landasan Hukum dan Alasan Diberlakukannya Otonomi Daerah
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum otonomi daerah adalah :
1.      UUD 1945 Bab VI tentang pemerintahan daerah, terutama pasal 18.
2.      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.      UU No.  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 5 disebutkan syarat pembentukan daerah otonomi meliputi :
a)      Syarat administrasi
b)      Syarat teknis
c)      Syarat fisik
Syarat pembentukan daerah otonomi  
  1. Syarat administrasi
a)      Provinsi harus ada persetujuan DPRD kab./kota dan bupati/walikota
b)      Kab./kota adanya persetujuan DPRD kab./kota dan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomdasi Mneteri dalam negeri
2. Syarat teknis
a)      Kemampuan ekonomi (sumber pemasukan/pendapatan)
b)      Potendi daerah (SDA/SDM)
c)      Sosial budaya
d)     Sosial politik
e)      Kependudukan
f)       Luas daerah
g)      Pertahanan dan keamanan
3. Syarat fisik
a)      Provinsi minimal meliputi 5 kabupaten/kota
b)      Kabupaten paling sedikit 7 kecamatan
c)      Kota paling sedikit 4 kecamatan
d)     Lokasi calon ibukota
e)      Sarana dan prasarana pemerintah
Asas Penyelengaraan Otonomi Daerah
a)      Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)      Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada Gurbernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan/ atau perangkat pusat di daerah.
c)      Tugas Permbantu
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiyaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melapor pelaksanaan dan bertanggung jawab kepada penugasaan.



penjabaran Pancasila kedalam UUD

1.                  Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Ayat 1 “ negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa.”
Ayat 2 “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 1, 28, 30 ayat 1, 31 ayat 2 yang berbunyi:
Pasal 27(1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30(1) “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31(2) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

3.                  Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32 ayat 2, 35, 36A yang berbunyi:
Pasal 1 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.
Pasal 32(2)  “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 35  “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih.
Pasal 36(A) “lambang negara ialah garuda pancasila dan semboyannya adalah bhineka tunggal ika.

4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 37 ayat 3 yang berbunyi:
Pasal 37(3) “untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

5.                  Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
Pasal 34(1) “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34(2) “negara mengembangkan sistem jaminan

Pasal 34(3) “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sistem nilai dalam Pancasila

Sistem nilai dalam Pancasila

Sistem nilai dalam Pancasila
Ø Pengertian sistem
Sistem menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pengertian sistem menurut tokoh :
1.      W.J.S Poerdarminto
Sistem adalah sekelompok bagian ( alat ) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
2.      Miriam Budiardjo
Sistem terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung antara satu dengan yang lain dan saling mengadakan interaksi.


3.      Meyers Grosses Handlexicon
Sistem adalah suatu kompleks ide-ide, prinsip-prinsip, dan sebagainya yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan erat satu sama lain.
4.      Drs. Musanef
Sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur atau suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan.
Dari pengertian beberapa tokoh dapat disimpulkan bahwa sistem adalah kesatuan rangkaian yang utuh dan bulat antara satu bagian dengan bagian yang lainnya saling berkaitan satu sama lain, semua bagian bekerja secara bersamaan untuk mencapai tujuan tertentu.
Ø  Pengertian nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia atau sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Menurut Theodorson, nilai adalah sesuatu yang abstrak yang dijadikan pedoman serta prinsip-prinsip umun dalam bertindak dan bertingkah laku. Menurut Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama tingkat keluhurannya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya, nilai dikelompokan dalam :
a.       Nilai kenikmatan
b.      Nilai kehidupan
c.       Nilai kejiwaan
d.      Nilai kerohanian
Menurut Notonegoro, nilai dibagi 4 yaitu :
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dibedakan atas 4 macam, antara lain :
a.       Nilai kebenaran : nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta)
b.      Nilai keindahan : nilai yang bersumber pada unsur perasaan manusia (estetika)
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral : nilai yang bersumber pada unsur, kehendak, atau kemauan (karsa & etika)
d.      Nilai religious : nilai ketuhanan yang tertinggi, mutlak, dan abadi (berkah)

Jadi, nilai pada hakekatnya merupakan sifat atau kualitas yang ada pada suatu objek.
Ø Pengertian Pancasila

1.      Historis, bahwa Pancasila adalah nama dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
2.      Etimologis, bahwa Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Panca berarti lima, sila berarti prinsip atau dasar. Jadi Pancasila artinya dasar yang memiliki lima unsur.
3.      Terminologis, bahwa Pancasila sebagai dasar Negara RI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Ø Sistem nilai dalam Pancasila
Sistem nilai dalam Pancasila merupakan bagian-bagian silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
Isi arti sila-sila Pancasila pada hakekatnya dapat dibedakan atas :
·         Hakekat Pancasila merupakan suatu nilai yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila.
·         Pedoman negara merupakan suatu norma, pancasila sebagai dasar negara yang bersifat umum kolektif.
·         Aktualisasi atau pengamalannya merupakan suatu realisasi konkrit yang bersifat khusus.
            Substansi Pancasila terdapat pada kelima sila-silanya antara lain : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan merupakan suatu sistem nilai. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan, sehingga nilai-nilai itu masing-masing merupakan bagian yang integral dari suatu sistem nilai yang dimiliki bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, antara lain :
1)       Nilai ketuhanan
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pemahaman dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, politik negara, hukum dan perundang-undangan, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologi, bukan bangsa yang atheis.
2)       Nilai kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nila-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya dan negara harus menjunjung tinggi hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
3)       Nilai persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung arti bahwa makna usaha kearah dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang di miliki bangsa Indonesia.
4)       Nilai kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5)       Nilai keadilan
Nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.
Secara kausalitas, nilai-nilai Pancasila bersifat objektif & subjektif. Artinya esensi nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan & keadilan) bersifat universal, sehingga dimungkinkan dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, yaitu :
a)      Pancasila yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental ideologi sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Di dalam hierarki tertib hukum di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.
b)      Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya menunjukan adanya sifat-sifat yang umum/universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
c)      Inti nila-nilai Pancasila akan tetap ada selamanya dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain, baik dalam adat istiadat, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.

Nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, yaitu :
a)      Nila-nilai Pancasila merupakan falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai kebenaran, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b)      Nilai-nilai Pancasila muncul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
c)      Didalam Pancasila terkandung 7 nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius  yang manifestasinya sesuai dengan nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia.

Contoh penerapan sistem nilai dalam Pancasila
Sila petama “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
·         Saling menghargai antara umat beragama
·         Mematuhi norma-norma agama yang dianut
·         Percaya adanya Tuhan, dengan tidak menganut lagi kepercayaan dinamisme dan animisme.

Sila kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab “
·         Menolak tindakan kesewenang-wenangan
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
·         Menghargai harkat dan martabat manusia
·         Melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sila ketiga “ Persatuan Indonesia “
·     Menghargai serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku.
·       Membiasakan diri rela berkorban dalam rangka tegaknya kedaulatan rakyat di negara Indonesia.
·       Menghargai dan menghormati adanya perbedaan dalam ikatan persatuan bangsa Indonesia.
·        Selalu mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan sendiri atau golongan.
·         Membiasakan diri untuk mengedepankan persatuan walau pun tetap terdapat perbedaan.

Sila keempat “ kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan “
·  Membiasakan diri selalu berunding dengan pihak-pihak yang terkait untuk tujuan kebaikan bersama.
·      Membiasakan diri bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
·       Menghargai dan melaksanakan keputusan yang diambil bersama melalui musyawarah.
·       Mendukung terselenggaranya permusyawaratan dalam menyelesaikan masalah atau konflik.

Sila kelima “ Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia “
·         Membiasakan diri untuk berbuat baik dan benar.
·         Berlaku adil kepada sesama
·         Mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum

·         Menyantuni fakir miskin
Diberdayakan oleh Blogger.