Pages

Kamis, 11 Juli 2013

Otonomi Daerah



OTONOMI DAERAH
 Pengertian    
Secara etimologi “otonomi” berasal dari bahasa Yunani Autos yang berarti sendiri dan Nomos yang berarti aturan.            
            Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masayrakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Landasan Hukum dan Alasan Diberlakukannya Otonomi Daerah
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum otonomi daerah adalah :
1.      UUD 1945 Bab VI tentang pemerintahan daerah, terutama pasal 18.
2.      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.      UU No.  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 5 disebutkan syarat pembentukan daerah otonomi meliputi :
a)      Syarat administrasi
b)      Syarat teknis
c)      Syarat fisik
Syarat pembentukan daerah otonomi  
  1. Syarat administrasi
a)      Provinsi harus ada persetujuan DPRD kab./kota dan bupati/walikota
b)      Kab./kota adanya persetujuan DPRD kab./kota dan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomdasi Mneteri dalam negeri
2. Syarat teknis
a)      Kemampuan ekonomi (sumber pemasukan/pendapatan)
b)      Potendi daerah (SDA/SDM)
c)      Sosial budaya
d)     Sosial politik
e)      Kependudukan
f)       Luas daerah
g)      Pertahanan dan keamanan
3. Syarat fisik
a)      Provinsi minimal meliputi 5 kabupaten/kota
b)      Kabupaten paling sedikit 7 kecamatan
c)      Kota paling sedikit 4 kecamatan
d)     Lokasi calon ibukota
e)      Sarana dan prasarana pemerintah
Asas Penyelengaraan Otonomi Daerah
a)      Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)      Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada Gurbernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan/ atau perangkat pusat di daerah.
c)      Tugas Permbantu
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiyaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melapor pelaksanaan dan bertanggung jawab kepada penugasaan.



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.