OTONOMI
DAERAH
Pengertian
Secara etimologi “otonomi” berasal dari bahasa Yunani Autos yang
berarti sendiri dan Nomos yang berarti aturan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masayrakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan Hukum dan
Alasan Diberlakukannya Otonomi Daerah
Peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan hukum otonomi daerah adalah :
1. UUD 1945 Bab VI tentang pemerintahan daerah, terutama
pasal 18.
2. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 5
disebutkan syarat pembentukan daerah otonomi meliputi :
a) Syarat administrasi
b) Syarat teknis
c) Syarat fisik
Syarat
pembentukan daerah otonomi
- Syarat administrasi
a) Provinsi
harus ada persetujuan DPRD kab./kota dan bupati/walikota
b) Kab./kota
adanya persetujuan DPRD kab./kota dan DPRD provinsi dan Gubernur serta
rekomdasi Mneteri dalam negeri
2.
Syarat teknis
a)
Kemampuan ekonomi (sumber
pemasukan/pendapatan)
b)
Potendi daerah (SDA/SDM)
c)
Sosial budaya
d)
Sosial politik
e)
Kependudukan
f)
Luas daerah
g)
Pertahanan dan keamanan
3.
Syarat fisik
a)
Provinsi minimal meliputi 5
kabupaten/kota
b)
Kabupaten paling sedikit 7 kecamatan
c)
Kota paling sedikit 4 kecamatan
d)
Lokasi calon ibukota
e)
Sarana dan prasarana pemerintah
Asas Penyelengaraan
Otonomi Daerah
a)
Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat
kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada Gurbernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat dan/ atau perangkat pusat di daerah.
c)
Tugas
Permbantu
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke
desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiyaan, sarana, dan
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melapor pelaksanaan dan
bertanggung jawab kepada penugasaan.
0 komentar:
Posting Komentar