1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 29 ayat 1 dan 2, yang
berbunyi:
Ayat 1 “ negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha
Esa.”
Ayat 2 “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 1, 28, 30 ayat
1, 31 ayat 2 yang berbunyi:
Pasal 27(1) “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pendapat dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 30(1) “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31(2) “setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
3.
Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32 ayat 2, 35, 36A
yang berbunyi:
Pasal 1 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang.
Pasal 32(2)
“negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Pasal 35
“bendera negara Indonesia ialah sang merah putih.
Pasal 36(A) “lambang negara ialah garuda pancasila
dan semboyannya adalah bhineka tunggal ika.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 37 ayat 3 yang
berbunyi:
Pasal 37(3) “untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
5.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1, 2, dan 3
yang berbunyi:
Pasal 34(1) “fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34(2) “negara mengembangkan sistem jaminan
Pasal 34(3) “negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
0 komentar:
Posting Komentar