Pages

Kamis, 11 Juli 2013

penjabaran Pancasila kedalam UUD

1.                  Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Ayat 1 “ negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa.”
Ayat 2 “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 1, 28, 30 ayat 1, 31 ayat 2 yang berbunyi:
Pasal 27(1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30(1) “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31(2) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

3.                  Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32 ayat 2, 35, 36A yang berbunyi:
Pasal 1 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.
Pasal 32(2)  “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 35  “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih.
Pasal 36(A) “lambang negara ialah garuda pancasila dan semboyannya adalah bhineka tunggal ika.

4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 37 ayat 3 yang berbunyi:
Pasal 37(3) “untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

5.                  Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
Pasal 34(1) “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34(2) “negara mengembangkan sistem jaminan

Pasal 34(3) “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.