Sistem nilai dalam Pancasila
Sistem
nilai dalam Pancasila
Ø Pengertian sistem
Sistem menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah
susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tapi
berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pengertian sistem menurut tokoh :
1.
W.J.S Poerdarminto
Sistem adalah sekelompok bagian ( alat )
yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
2.
Miriam Budiardjo
Sistem terdiri dari bagian-bagian atau
komponen-komponen yang saling bergantung antara satu dengan yang lain dan
saling mengadakan interaksi.
3.
Meyers Grosses Handlexicon
Sistem adalah suatu kompleks ide-ide,
prinsip-prinsip, dan sebagainya yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan
erat satu sama lain.
4.
Drs. Musanef
Sistem adalah suatu sarana yang
menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur atau
suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga
membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan.
Dari pengertian beberapa tokoh
dapat disimpulkan bahwa sistem adalah
kesatuan rangkaian yang utuh dan bulat antara satu bagian dengan bagian yang
lainnya saling berkaitan satu sama lain, semua bagian bekerja secara bersamaan
untuk mencapai tujuan tertentu.
Ø Pengertian nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercaya
ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia atau sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Menurut Theodorson, nilai adalah sesuatu yang abstrak yang dijadikan
pedoman serta prinsip-prinsip umun dalam bertindak dan bertingkah laku. Menurut
Max Sceler mengemukakan bahwa
nilai-nilai yang ada, tidak sama tingkat keluhurannya dan tidak sama tingginya.
Menurut tinggi rendahnya, nilai dikelompokan dalam :
a.
Nilai kenikmatan
b.
Nilai kehidupan
c.
Nilai kejiwaan
d.
Nilai kerohanian
Menurut Notonegoro,
nilai dibagi 4 yaitu :
1.
Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dibedakan atas 4 macam,
antara lain :
a.
Nilai kebenaran : nilai yang bersumber
pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta)
b.
Nilai keindahan : nilai yang bersumber
pada unsur perasaan manusia (estetika)
c.
Nilai kebaikan atau nilai moral : nilai
yang bersumber pada unsur, kehendak, atau kemauan (karsa & etika)
d.
Nilai religious : nilai ketuhanan yang
tertinggi, mutlak, dan abadi (berkah)
Jadi, nilai pada hakekatnya merupakan sifat atau
kualitas yang ada pada suatu objek.
Ø Pengertian Pancasila
1.
Historis, bahwa Pancasila adalah nama
dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni
1945.
2.
Etimologis, bahwa Pancasila berasal dari
bahasa Sanskerta. Panca berarti lima, sila berarti prinsip atau dasar. Jadi
Pancasila artinya dasar yang memiliki lima unsur.
3.
Terminologis, bahwa Pancasila sebagai
dasar Negara RI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Ø Sistem nilai dalam Pancasila
Sistem nilai dalam Pancasila merupakan bagian-bagian
silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang
menyeluruh.
Isi arti sila-sila Pancasila pada hakekatnya dapat
dibedakan atas :
·
Hakekat Pancasila merupakan suatu nilai
yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila.
·
Pedoman negara merupakan suatu norma,
pancasila sebagai dasar negara yang bersifat umum kolektif.
·
Aktualisasi atau pengamalannya merupakan
suatu realisasi konkrit yang bersifat khusus.
Substansi
Pancasila terdapat pada kelima sila-silanya antara lain : ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan merupakan suatu sistem nilai. Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila sangat berhubungan erat dan tidak dapat
dipisahkan, sehingga nilai-nilai itu masing-masing merupakan bagian yang
integral dari suatu sistem nilai yang dimiliki bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, antara
lain :
1)
Nilai ketuhanan
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Oleh karena itu,
segala hal yang berkaitan dengan pemahaman dan penyelenggaraan negara bahkan
moral negara, politik negara, hukum dan perundang-undangan, kebebasan dan hak
asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ini
menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologi, bukan bangsa yang
atheis.
2)
Nilai kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nila-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya dan negara
harus menjunjung tinggi hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab.
3)
Nilai persatuan
Nilai
persatuan Indonesia mengandung arti bahwa makna usaha kearah dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI dan menghargai sepenuhnya
keanekaragaman yang di miliki bangsa Indonesia.
4)
Nilai kerakyatan
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
5)
Nilai keadilan
Nilai keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus
tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara
lahiriah dan batiniah.
Secara kausalitas, nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif & subjektif. Artinya esensi nilai Pancasila (ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan & keadilan) bersifat universal, sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, yaitu :
a)
Pancasila yang terkandung didalam
Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
yang fundamental ideologi sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia.
Di dalam hierarki tertib hukum di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai
tertib hukum yang tertinggi.
b)
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu
sendiri sebenarnya menunjukan adanya sifat-sifat yang umum/universal dan
abstrak karena merupakan suatu nilai.
c)
Inti nila-nilai Pancasila akan tetap ada
selamanya dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain,
baik dalam adat istiadat, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan
keagamaan.
Nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, yaitu :
a)
Nila-nilai Pancasila merupakan falsafah
atau pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang
diyakini sebagai sumber nilai kebenaran, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b)
Nilai-nilai Pancasila muncul dari bangsa
Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis. Nilai-nilai
tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis serta hasil refleksi filosofis
bangsa Indonesia.
c)
Didalam Pancasila terkandung 7 nilai
kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis,
estetis, dan nilai religius yang
manifestasinya sesuai dengan nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada
kepribadian bangsa Indonesia.
Contoh penerapan sistem nilai dalam Pancasila
Sila petama “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
·
Saling menghargai antara umat beragama
·
Mematuhi norma-norma agama yang dianut
·
Percaya adanya Tuhan, dengan tidak
menganut lagi kepercayaan dinamisme dan animisme.
Sila kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab “
·
Menolak tindakan kesewenang-wenangan
·
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan
·
Menghargai harkat dan martabat manusia
·
Melaksanakan peraturan
perundang-undangan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sila ketiga “ Persatuan Indonesia “
· Menghargai serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku.
· Membiasakan diri rela berkorban dalam
rangka tegaknya kedaulatan rakyat di negara Indonesia.
· Menghargai dan menghormati adanya
perbedaan dalam ikatan persatuan bangsa Indonesia.
· Selalu mengutamakan kepentingan nasional
dari pada kepentingan sendiri atau golongan.
·
Membiasakan diri untuk mengedepankan persatuan
walau pun tetap terdapat perbedaan.
Sila keempat “ kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan “
· Membiasakan diri selalu berunding dengan
pihak-pihak yang terkait untuk tujuan kebaikan bersama.
· Membiasakan diri bermusyawarah untuk
mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
· Menghargai dan melaksanakan keputusan
yang diambil bersama melalui musyawarah.
· Mendukung terselenggaranya
permusyawaratan dalam menyelesaikan masalah atau konflik.
Sila kelima “ Keadilan sosial bagi seluruh bangsa
Indonesia “
·
Membiasakan diri untuk berbuat baik dan
benar.
·
Berlaku adil kepada sesama
·
Mendapat perlakuan yang sama dihadapan
hukum
·
Menyantuni fakir miskin
0 komentar:
Posting Komentar