Pages

Kamis, 11 Juli 2013

Sistem nilai dalam Pancasila

Sistem nilai dalam Pancasila

Sistem nilai dalam Pancasila
Ø Pengertian sistem
Sistem menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pengertian sistem menurut tokoh :
1.      W.J.S Poerdarminto
Sistem adalah sekelompok bagian ( alat ) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
2.      Miriam Budiardjo
Sistem terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung antara satu dengan yang lain dan saling mengadakan interaksi.


3.      Meyers Grosses Handlexicon
Sistem adalah suatu kompleks ide-ide, prinsip-prinsip, dan sebagainya yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan erat satu sama lain.
4.      Drs. Musanef
Sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur atau suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan.
Dari pengertian beberapa tokoh dapat disimpulkan bahwa sistem adalah kesatuan rangkaian yang utuh dan bulat antara satu bagian dengan bagian yang lainnya saling berkaitan satu sama lain, semua bagian bekerja secara bersamaan untuk mencapai tujuan tertentu.
Ø  Pengertian nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia atau sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Menurut Theodorson, nilai adalah sesuatu yang abstrak yang dijadikan pedoman serta prinsip-prinsip umun dalam bertindak dan bertingkah laku. Menurut Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama tingkat keluhurannya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya, nilai dikelompokan dalam :
a.       Nilai kenikmatan
b.      Nilai kehidupan
c.       Nilai kejiwaan
d.      Nilai kerohanian
Menurut Notonegoro, nilai dibagi 4 yaitu :
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dibedakan atas 4 macam, antara lain :
a.       Nilai kebenaran : nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta)
b.      Nilai keindahan : nilai yang bersumber pada unsur perasaan manusia (estetika)
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral : nilai yang bersumber pada unsur, kehendak, atau kemauan (karsa & etika)
d.      Nilai religious : nilai ketuhanan yang tertinggi, mutlak, dan abadi (berkah)

Jadi, nilai pada hakekatnya merupakan sifat atau kualitas yang ada pada suatu objek.
Ø Pengertian Pancasila

1.      Historis, bahwa Pancasila adalah nama dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
2.      Etimologis, bahwa Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Panca berarti lima, sila berarti prinsip atau dasar. Jadi Pancasila artinya dasar yang memiliki lima unsur.
3.      Terminologis, bahwa Pancasila sebagai dasar Negara RI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Ø Sistem nilai dalam Pancasila
Sistem nilai dalam Pancasila merupakan bagian-bagian silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
Isi arti sila-sila Pancasila pada hakekatnya dapat dibedakan atas :
·         Hakekat Pancasila merupakan suatu nilai yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila.
·         Pedoman negara merupakan suatu norma, pancasila sebagai dasar negara yang bersifat umum kolektif.
·         Aktualisasi atau pengamalannya merupakan suatu realisasi konkrit yang bersifat khusus.
            Substansi Pancasila terdapat pada kelima sila-silanya antara lain : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan merupakan suatu sistem nilai. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan, sehingga nilai-nilai itu masing-masing merupakan bagian yang integral dari suatu sistem nilai yang dimiliki bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, antara lain :
1)       Nilai ketuhanan
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pemahaman dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, politik negara, hukum dan perundang-undangan, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologi, bukan bangsa yang atheis.
2)       Nilai kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nila-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya dan negara harus menjunjung tinggi hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
3)       Nilai persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung arti bahwa makna usaha kearah dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang di miliki bangsa Indonesia.
4)       Nilai kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5)       Nilai keadilan
Nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.
Secara kausalitas, nilai-nilai Pancasila bersifat objektif & subjektif. Artinya esensi nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan & keadilan) bersifat universal, sehingga dimungkinkan dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, yaitu :
a)      Pancasila yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental ideologi sehingga merupakan sumber hukum positif di Indonesia. Di dalam hierarki tertib hukum di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.
b)      Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya menunjukan adanya sifat-sifat yang umum/universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
c)      Inti nila-nilai Pancasila akan tetap ada selamanya dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain, baik dalam adat istiadat, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.

Nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, yaitu :
a)      Nila-nilai Pancasila merupakan falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai kebenaran, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b)      Nilai-nilai Pancasila muncul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
c)      Didalam Pancasila terkandung 7 nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius  yang manifestasinya sesuai dengan nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia.

Contoh penerapan sistem nilai dalam Pancasila
Sila petama “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
·         Saling menghargai antara umat beragama
·         Mematuhi norma-norma agama yang dianut
·         Percaya adanya Tuhan, dengan tidak menganut lagi kepercayaan dinamisme dan animisme.

Sila kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab “
·         Menolak tindakan kesewenang-wenangan
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
·         Menghargai harkat dan martabat manusia
·         Melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sila ketiga “ Persatuan Indonesia “
·     Menghargai serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku.
·       Membiasakan diri rela berkorban dalam rangka tegaknya kedaulatan rakyat di negara Indonesia.
·       Menghargai dan menghormati adanya perbedaan dalam ikatan persatuan bangsa Indonesia.
·        Selalu mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan sendiri atau golongan.
·         Membiasakan diri untuk mengedepankan persatuan walau pun tetap terdapat perbedaan.

Sila keempat “ kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan “
·  Membiasakan diri selalu berunding dengan pihak-pihak yang terkait untuk tujuan kebaikan bersama.
·      Membiasakan diri bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
·       Menghargai dan melaksanakan keputusan yang diambil bersama melalui musyawarah.
·       Mendukung terselenggaranya permusyawaratan dalam menyelesaikan masalah atau konflik.

Sila kelima “ Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia “
·         Membiasakan diri untuk berbuat baik dan benar.
·         Berlaku adil kepada sesama
·         Mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum

·         Menyantuni fakir miskin

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.